Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro di Kasus Asabri yang Lebih Rendah dari Tuntutan...

Kompas.com - 04/08/2022, 10:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.

Dalam putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022) kemarin, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Teddy.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Pihak Teddy Tjokrosapoetro Pikir-pikir

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Teddy disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.

"Majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdakwa berperan sebagai pembuat dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi turut serta melakukan," kata hakim.

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Teddy Tjokrosapoetro Lebih Rendah dari Tuntutan

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.

"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair," jelas hakim.

Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari Ini

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126. Dalam hal pembayaran pidana uang pengganti tidak sanggup dibayarkan, harta Teddy akan disita dan dilelang untuk memenuhi hukuman tersebut.

Akan tetapi, apabila harta bendanya juga tidak cukup untuk membayar pidana uang pengganti itu maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara.

"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan

Dalam membacakan putusannya, mejelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan Teddy Tjokrosapoetro.

Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Teddy Tjokrosapoetro Hari Ini

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com