Lalu, Pasal 56 KUHP mengatakan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Atas penetapan status tersangka ini, polisi menyatakan segera menahan Bharada E setelah dia selesai diperiksa sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan
Adapun Bharada E diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus ini sejak Rabu (3/8/2022) pagi.
Polisi pun menyampaikan akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” ujar Andi.
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Baca juga: Bareskrim: Istri Irjen Sambo Belum Bisa Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J
Menurut kronologi yang disampaikan polisi pada Senin (11/7/2022), peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J sempat mengancam istri Ferdy Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Peristiwa itu berujung pada tewasnya Brigadir Yosua dengan sejumlah luka tembak dan luka-luka lainnya.
Kasus ini mendapat sorotan lantaran terdapat sejumlah kejanggalan. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.