Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut kasus tersebut.
Sementara, pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan per Rabu (20/7/2022). Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri kini tengah mendalami otopsi tersebut dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.