JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dugaan peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J hanya bisa dijelaskan oleh Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Menurut Damanik, peristiwa tersebut hanya diketahui dua orang yaitu Putri dan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Itu yang bisa memberikan keterangan hanya Bu Putri, Yosua sudah meninggal," ujar Damanik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/8/2022).
Damanik menjelaskan, ajudan Ferdy Sambo lainnya yang disebut berada di lokasi pun tidak mengetahui secara pasti peristiwa itu.
Baca juga: LPSK Ungkap Kondisi Terakhir Istri Ferdy Sambo
Saat dimintai keterangan, ajudan bernama Ricky dan Bharada E hanya mendengar teriakan saja tanpa mengetahui pasti peristiwa yang terjadi.
"Bharada E dan Ricky dia hanya mendengar teriakan, dia tidak tahu mengapa terjadi teriakan itu," ucap Damanik.
Menurutnya terjadi missing link karena Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang menguatkan kesaksian mereka.
Saat ini, kata Damanik, Komnas HAM terus mencari bukti-bukti lainnya yang bisa menjelaskan detik-detik peristiwa penembakan yang meregang nyawa Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Disebut Masih Trauma, LPSK Tawarkan Asesmen di Luar Kantor
"Itu kan keterangan satu pihak, dia mendengar teriakan, kita enggak bisa begitu saja menerima kita harus kroscek lagi dengan bukti-bukti lain," ucap Damanik.
Kondisi terkini Putri Chandrawathi disebut masih dalam keadaan trauma.
Hal tersebut dijelaskan pengacara Putri kepada Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.
Kondisi tersebut juga membuat Putri tidak hadir dari pemeriksaan psikologi yang dilakukan LPSK pada Senin (1/8/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.