JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming mencabut kuasa terhadap Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana untuk menjadi pengacaranya.
Adapun BW merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Denny pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pengacara Maming saat mengajukan praperadilan.
"Pak Bambang, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul Qodir saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK
Abdul Qodir mengatakan, per hari ini atau 3 Agustus Maming telah menunjuk kuasa hukum baru.
Tim pengacara Maming merupakan gabungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Menurut dia, tidak ada organisasi lain yang tergabung dalam tim tersebut.
"Jadi per hari ini ya surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani," kata Abdul Qodir.
Adapun Maming diduga menerima suap setelah mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Maming diduga mendapat fasilitas dari perusahaan tersebut saat mendirikan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
Baca juga: MAKI: Perusahaan Penyuap Maming Bisa Jadi Tersangka
Bendahara Umum PBNU nonaktif itu diduga menerima suap Rp 104,3 miliar selama 2014-2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, upaya hukum itu kandas. Hakim tunggal PN Jaksel mempertimbangkan status buron Maming.
Maming kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 28 Juli lalu. Setelah diperiksa penyidik, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.