Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Maming Buat Sejumlah Perusahaan Fiktif untuk Bisnis Tambang

Kompas.com - 29/07/2022, 08:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming (MM) membuat sejumlah perusahaan fiktif.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perusahaan fiktif itu dibentuk untuk mengelola bisnis tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Termasuk di antaranya adalah unit usaha yang bergerak di bidang pelabuhan.

“Diduga PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Suap Mardani Maming usai Ditahan KPK

Alex mengatakan, sejumlah perusahaan yang diduga fiktif itu dikelola keluarga Maming. Namun, kendali perusahaan tetap berada di tangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan tersebut.

“Perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM,” tutur Alex.

Alex menjelaskan, sumber biaya operasional PT ATU, termasuk tahap pembangunannya pada 2012-2014, berasal dari pengusaha tambang batubara bernama Henry Soetio.

Dalam perkara ini, Henry merupakan pengendali perusahaan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang bergerak di bidang tambang.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Perusahaan ini mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) setelah Maming mengalihkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Izin itu mencakup pertambangan di lahan seluas 370 hektar.

Setelah izin dialihkan, Maming kemudian mengarahkan Henry mengajukan permohonan izin pelabuhan guna menunjang operasi pertambangan.

“Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU  yang adalah perusahaan milik MM,” ujar Alex.

Baca juga: Sempat Jadi Buron, Maming: Saya Bukan Hilang, Saya Ziarah ke Wali Songo

Alex juga menyebut Maming menerima aliran dana dari Henry yang diberikan dalam beberapa tahap. Pemberian uang itu dikemas dalam bentuk kerja sama underlying.

Tujuannya, agar aliran uang dari perusahaan Henry atau PT PCN ke Maming seakan-akan merupakan aktivitas formal kerja sama perusahaan.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK menahan Mardani H Maming setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin tambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com