Salin Artikel

Maming Cabut Surat Kuasa, BW dan Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Pengacaranya

Adapun BW merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Denny pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pengacara Maming saat mengajukan praperadilan.

"Pak Bambang, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul Qodir saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).

Abdul Qodir mengatakan, per hari ini atau 3 Agustus Maming telah menunjuk kuasa hukum baru.

Tim pengacara Maming merupakan gabungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Menurut dia, tidak ada organisasi lain yang tergabung dalam tim tersebut.

"Jadi per hari ini ya surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani," kata Abdul Qodir.

Adapun Maming diduga menerima suap setelah mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming diduga mendapat fasilitas dari perusahaan tersebut saat mendirikan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Bendahara Umum PBNU nonaktif itu diduga menerima suap Rp 104,3 miliar selama 2014-2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, upaya hukum itu kandas. Hakim tunggal PN Jaksel mempertimbangkan status buron Maming.

Maming kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 28 Juli lalu. Setelah diperiksa penyidik, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/16010481/maming-cabut-surat-kuasa-bw-dan-denny-indrayana-tak-lagi-jadi-pengacaranya

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke