Adapun BW merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Denny pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai pengacara Maming saat mengajukan praperadilan.
"Pak Bambang, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul Qodir saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).
Abdul Qodir mengatakan, per hari ini atau 3 Agustus Maming telah menunjuk kuasa hukum baru.
Tim pengacara Maming merupakan gabungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Menurut dia, tidak ada organisasi lain yang tergabung dalam tim tersebut.
"Jadi per hari ini ya surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani," kata Abdul Qodir.
Adapun Maming diduga menerima suap setelah mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Maming diduga mendapat fasilitas dari perusahaan tersebut saat mendirikan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
Bendahara Umum PBNU nonaktif itu diduga menerima suap Rp 104,3 miliar selama 2014-2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, upaya hukum itu kandas. Hakim tunggal PN Jaksel mempertimbangkan status buron Maming.
Maming kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 28 Juli lalu. Setelah diperiksa penyidik, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/16010481/maming-cabut-surat-kuasa-bw-dan-denny-indrayana-tak-lagi-jadi-pengacaranya