Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Dorong Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Disidang "In Absentia"

Kompas.com - 03/08/2022, 11:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha mengusulkan agar kasus korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah disidang secara in absentia.

In absentia merupakan istilah hukum dari upaya mengadili suatu perkara tanpa dihadiri terdakwa.

“Untuk para koruptor yang sudah nyata-nyata melarikan diri keluar negeri seperti Surya Darmadi, seharusnya segera divonis secara in absentia,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Perlu Komitmen Jokowi Buru Surya Darmadi

Ketua IM 57 + Institute tersebut juga mendorong agar semua aset perusahaan, tanah, perkebunan, harta bergerak dan tidak bergerak milik Surya Darmadi disita.

Setelah itu, harta benda itu diserahkan ke negara sebagai bentuk pengembalian atas kerugian. Praswad juga menyarankan agar semua unit bisnis Surya Darmadi dihentikan.

“Seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus dibekukan serta dimiskinkan,” ujar Praswad.

Baca juga: Profil Bisnis Konglomerat Surya Darmadi, Tersangka Pemecah Rekor Korupsi Terbesar RI

Praswad mengatakan, untuk memburu buron megakorupsi tersebut dibutuhkan komitmen dari Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan sumber daya pemerintahan. Tujuannya agar aparat hukum yang memburu Surya Darmadi bisa maksimal.

Selain itu, menurut Praswad, hampir semua kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dilengkapi dengan atase intelijen, militer, dan kepolisian.

Mereka bisa mengumpulkan informasi mengenai keberadaan koruptor hingga aliran uang dan aset yang dibawa kabur.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia untuk Surya Darmadi

“Banyak mekanisme dan koordinasi yang bisa dilakukan oleh indonesia yang bisa efektif untuk membekukan aset dan mengembalikan koruptor yang kabur keluar negeri ,” ujarnya.

Surya Darmadi telah menjadi buron KPK sejak 2019. Ia terseret kasus korupsi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau. Kasus itu telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan bos PT Duta Palma itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

ia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com