JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pengusaha Surya Darmadi yang menjadi tersangka 2 kasus korupsi berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sampai saat ini belum diketahui.
Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Provinsi Riau.
Selain itu, Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng juga tersandung kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014 yang ditangani KPK.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Baca juga: KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi
Akan tetapi, Surya diduga kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, menduga Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.
Akan tetapi, KPK menyatakan tidak mengetahui status kewarganegaraan Surya saat ini.
"Saya enggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini masih WNI (warga negara Indonesia) atau sudah menjadi warga Singapura dan posisi yang bersangkutan tadi disebutkan di mana, di Singapura," kata Alex saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Indonesia Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Alex mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga serupa KPK milik pemerintah Singapura.
"Pasti juga akan kita upayakan. Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," ujar Alex.
“Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Alex.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Surya Darmadi Masih WNI atau WN Singapura
KPK juga akan menjajaki perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
Hal ini antara lain memastikan apakah Singapura memiliki sanksi hukum yang sama terkait kejahatan sebagaimana di Indonesia.
“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki, misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu,” ucap Alex.
Indonesia telah meneken kerja sama ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022.