Adapun proses tersebut dilakukan mulai hari ini, Selasa (2/8/2022). Enam partai politik itu di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera, Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Keenamnya, mulai hari ini kita lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.
Dia menuturkan, kegiatan verifikasi administrasi dilakukan KPU secara simultan.
Verifikasi administrasi disebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
"Bahwa tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," bunyi PKPU tersebut yang dibacakan Idham.
Idham melanjutkan, tim verifikator KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi administrasi.
Menurut Idham, hal-hal yang bakal diverifikasi tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Verifikasi administrasi dilakukan terhadap, dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratan partai peserta pemilu itu ada di Pasal 8 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022," tutur Idham.
Kemudian, dugaan keanggotaan ganda partai politik juga akan ditelusuri oleh pihak KPU terhadap enam parpol tersebut.
"Terkait dengan dugaan ganda keanggotaan parpol, saat ini baru bisa kami lakukan terhadap kanggotaan di internal partai politik tersebut. Nah kenapa belum bisa kami lakukan di antar parpol, karena pendaftarannya belum ditutup," imbuhnya.
Idham menekankan, sementara waktu pihaknya baru bisa memeriksa dugaan kejanggalan kegandaan anggota dalam internal partai tersebut.
Adapun KPU baru bisa memeriksa dugaan kegandaan anggota antar parpol, setelah pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ditutup.
"Nanti setelah tanggal 14 Agustus pendaftaran sudah ditutup, baru kami lakukan pengecekan antar partai politik," kata Idham.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/20544311/kpu-mulai-verifikasi-administrasi-6-partai-politik-calon-peserta-pemilu-2024