Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Surya Darmadi yang Buron Sejak 2019

Kompas.com - 02/08/2022, 19:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM 57 + Institute M Praswad Nugraha menyebut langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu Surya Darmadi semestinya menjadi catatan.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 terkait kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

“Kelambanan KPK ini menjadi catatan penting dalam menilai kinerja KPK,” kata Praswad dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi

Praswad mengatakan Surya Darmadi mulanya terjerat dalam perkara yang ditangani KPK. Kasus tersebut juga menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurutnya, kasus Surya Darmadi yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun dan sudah jelas melarikan diri, seharusnya segera disidang dan divonis melalui mekanisme in absentia.

In absentia merupakan istilah dalam hukum di mana pengadilan digelar dan menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran terdakwa. Semua aset milik Surya Darmadi yang diduga terkait dengan korupsi tersebut juga harus disita.

Aset-aset tersebut meliputi tanah, perusahaan, perkebunan, serta benda bergerak dan tak bergerak lainnya.

“Selain itu, seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus di bekukan serta di miskinkan,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad menyebut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan Kejagung itu mesti dikawal oleh publik.

Hal ini bertujuan guna memastikan kerugian yang diduga bernilai terbesar itu dan upaya pemulihan aset negara bisa ditangani dengan maksimal. 

Praswad juga meminta agar perkara tersebut tidak bernasib seperti kasus Edy Tansil yang kabur dari Lapas Cipinang pada 1993.

Ia kemudian tercatat menjadi buron terlama di Indonesia. Hingga hampir 30 tahun, Edy belum juga berhasil ditangkap.

Baca juga: Sepak Terjang Surya Darmadi di Antara 2 Perkara Korupsi

“Sampai hari ini sejak puluhan tahun yang lalu Edy Tansil tidak berhasil ditangkap, negara seperti tidak berdaya untuk mengejar koruptor yang lari keluar negeri,” tutur Praswad.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Surya Darmadi menyandang status buron dari KPK dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com