JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari mantan menteri sosial sekaligus terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Juliari Peter Batubara sebesar Rp 14,5 miliar ke negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Eks Mensos Juliari Batubara ke Kas Negara
Ali mengungkapkan uang sebesar Rp 14,5 miliar itu dikembalikan oleh Juliari dengan tiga kali angsuran.
Menurutnya, tindakan pengembalian uang tersebut merupakan salah satu bentuk pemulihan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali.
Lebih lanjut, KPK meminta terpidana korupsi lainnya segera membayar uang pengganti dari perbuatan korupsi mereka sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Tak Dikenakan Uang Ganti, Hakim Sebut Anak Buah Juliari Tak Nikmati Dana Korupsi Bansos
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa KPK pada 23 Agustus 2021.
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.590.450.000. Jika tidak diganti, Juliari harus menjalani kurungan tambahan selama 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.