Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal

Kompas.com - 29/07/2022, 07:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Henry Soetio, penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sudah wafat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal ini menjadi alasan pihaknya hanya menjerat penerima suap perkara izin tambang ini.

“Pemberinya, Hendri Sutiyo itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Bantah Terima Gratifikasi, Mardani Maming Klaim Kasusnya Business to Business

Alex mengatakan, kasus suap ini beririsan dengan kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Alex mengaku belum mengetahui apakah perkara yang menjerat Dwidjono itu sudah diputus di pengadilan.

Menurutnya, perkara suap Maming ini bermula dari masyarakat yang melaporkan fakta-fakta persidangan Dwidjono. Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke pimpinan KPK dan didalami.

“Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk melakukan penyelidikan,” kata Alex.

Alex mengaku tidak mengingat secara pasti kapan laporan itu naik ke tahap penyelidikan. Mengenai proses penyelidikan ke penyidikan, kata Alex, bergantung pada temuan barang bukti.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Menurutnya, perkara Maming cepat naik ke tahap sidik karena KPK berhasil mengantongi informasi aliran uang yang dikirimkan melalui transfer. KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu,” kata Alex.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Maming setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Maming sempat menyandang status buron sebelum akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK guna menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

KPK menilai Maming tidak bersikap kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni 14 dan 21 Juli sehingga mengeluarkan status buron itu.

Kuasa hukum Maming beralasan pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena itu, ia meminta jadwal pemeriksaan Maming ditunda.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Tetapi, KPK tidak menilai alasan tersebut bisa dibenarkan secara hukum. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli, namun gagal karena dia tidak ada di kediamannya. Maming kemudian ditetapkan sebagai buron pada 26 Juli.

Saat tiba di KPK Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengaku bingung dirinya menjadi buron dan ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya telah melayangkan surat kesanggupan menemui penyidik pada tanggal 28 Juli.

“Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28,” ujar Maming kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com