JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte mengakui perlakuannya terhadap Muhammad Kosman alias M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (28/7/2022).
Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Takut jika Diadili Lagi karena Orang seperti M Kece
"Iya bersalah," kata Napoleon.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu menyatakan siap menghadapi putusan majelis hakim terkait perkara yang menjeratnya.
Menurut Jenderal aktif bintang dua ini, keputusan majelis hakim merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat perbuatannya.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," kata Napoleon.
Baca juga: Ini Alasan Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke M Kece
Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.
Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
Ditemui usai sidang, Napoleon kembali menyampaikan ungkapan rasa bersalah yang sempat dinyatakan di ruang sidang.
Napoleon mengatakan, perbutannya dilakukan untuk membela agama yang dinilai telah dinistakan oleh Kece.
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela ketika dinista apalagi dihinakan orang lain. Itu hak saya sebagai warga negara dan sebagai orang beragama," ucap Napoleon
"Salah kalau orang bilang saya membela Islam? Ngapain saya bela? Itu milik saya, kau nista sini kau berhadapan dengan saya dan di sini saya bilang 'jangankan cuma ini, kalau ada orang lain yang ngomong begitu di depan wajahku, saya siap kok begini lagi'," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Tahanan Saat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke M Kece
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Penganiayaan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Dalam dakwaan juga disebutkan Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti. Dan terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon juga melumuri kotoran manusia ke wajah Kece. Selain itu, M Kece juga dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan. Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya, Napoleon dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.