JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Dokter Latifah Nabilah Sari sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam persidangan, Latifah mengungkapkan bahwa ia menemukan adanya kekerasan tumpul di wajah M Kace saat melakukan pemeriksaaan kesehatan usai terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu, disampaikan Latifah untuk menjawab pertanyaan Napoleon yang mempertanyakan kesimpulan visum et repertum M Kace yang menyebutkan adanya kekerasan tumpul.
"Dokter Latifah, Saudara yang membuat visum atas nama Kace, Saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar luka pada kepala akibat kekerasan tumpul, bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul?" tanya Napoleon.
Baca juga: Kesaksian Tahanan Saat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke M Kece
Latifah pun menjelaskan, kekerasan tumpul terjadi akibat adanya benturan benda atau pukulan yang mengenai kulit seseorang sehingga menimbulkan luka memar.
"Lebih spesifik lagi dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" tanya Napoleon.
"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," jawab Latifah.
Lebih lanjut, Napoleon juga meminta Latifah untuk menjelaskan kekerasan tumpul yang menjadi kesimpulan dalam visum et repertum.
Sebab, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Bareskrim Polri itu menginginkan saksi ahli yang dihadirkan jaksa bisa menjelaskan secara lebih terperinci.
"Kira-kira dari hasil pemeriksaan itu, kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng? Stau kena kuku jari? Tinju? Atau terkena sikut? Atau terkena tendang?" tanya Napoleon.
Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece
Namun, Latihaf tidak bisa memastikan sumber terjadinya kekerasan tumpul tersebut. Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kece dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa dugaan kekerasan tersebut.
"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung, saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," papar Latifah.
"Pada saat pemeriksaan, ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri," jelas dia.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Diuntungkan jika M Kece Tak Bisa Melanjutkan Persidangan
Perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.