Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meninggalnya Brigadir J, Koalisi Sipil Minta Polri Evaluasi Penggunaan Senpi

Kompas.com - 28/07/2022, 16:00 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta instansi kepolisian melakukan evaluasi penggunaan senjata api pasca-insiden meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota koalisi sekaligus Direktur Indonesia Choice for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengungkapkan, penggunaan senjata api yang serampangan dapat membuat polisi terlibat dalam masalah, paling fatal adalah kematian.

“Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas hak asasi manusia,” sebut Erasmus dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Setelah Otopsi Ulang, Polri Akan Percepat Penyidikan Kasus Brigadir J

Ia menjelaskan, pihak kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34 Tahun 1969 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum terkait kekerasan dan penggunaan senjata api.

Resolusi PBB, lanjut Erasmus, memiliki tiga asas utama dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api. Pertama, asas legalitas, kedua asas kepentingan, dan terakhir asas proporsional.

“Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” papar dia.

Dalam pandangan Erasmus, evaluasi perlu dilakukan karena penggunaan senjata api merupakan salah satu masalah di instansi kepolisian.

“Ini jelas sebagian kecil dari problem kewenangan besar kepolisian yang minim pengawasan dan kontrol sehingga berujung pada pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang lainnya,” jelas dia.

Lantas Erasmus mendesak Presiden dan DPR untuk menjadikan perkara tewasnya Brigadir J sebagai catatan penting untuk membuat kebijakan terkait pengawasan di internal Polri.

Sebab, tak jarang ada konflik kepentingan dalam pengungkapan perkara yang melibatkan anggota Polri.

“Adanya konflik kepentingan dan wewenang mutlak penyidikan Polri menjadi alasan untuk memikirkan sebuah mekanisme khusus atau lembaga eksternal independen yang diberi kewenangan menyidik kasus seperti ini,” tandasnya.

Brigadir J adalah polisi yang meninggal di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Brigadir J, disebutkan pihak kepolisian, tewas setelah adu tembak dengan Bharada E. Keduanya baku tembak setelah Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam istri Sambo. 

Masih menurut polisi, dalam aksi saling tembak itu, Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Study (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menuturkan senjata api tersebut mestinya tak dipakai oleh Bharada E.

Ia mengungkapkan, Bharada E sebagai tamtama mestinya hanya boleh memegang senjata api larang panjang bukan pistol Glock 17.

Baca juga: Anggota DPR Minta Ketelitian dan Akurasi Hasil Otopsi Brigadir J jadi Perhatian Utama

Bambang menegaskan, mesti ada penyelidikan mendalam soal siapa pihak yang memberikan izin pemberian Glock 17 untuk Bharada E.

Di sisi lain, perkara ini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.

Polda Metro Jaya menangani perkara soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo.

Sedangkan Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com