Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.
Ali menegaskan, KPK mengusut kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti.
"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ali juga mengatakan, KPK menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.
KPK mengapresiasi keputusan menolak praperadilan yang diajukan oleh Maming.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," kata Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Merasa keberatan, Maming kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke PN Jaksel. Meski demikian, KPK menetapkan terus mengusut kasus suap tersebut. Sebab, gugatan praperadilan hanya menyentuh aspek formil.
KPK kemudian tetap melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Maming. Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan penyidik.
KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron setelah gagal dijemput paksa pada Senin (25/7/2022).
Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
KPK juga menyebut Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/16075761/kpk-tunggu-mardani-maming-datang-temui-penyidik-tanggal-28-juli