ASN wajib memenuhi target kinerja yang telah disepakati dengan atasan langsung, ditandatangani pada awal tahun di formulir Sasaran Kinerja Pegawai.
Target kinerja yang akan dicapai oleh setiap ASN merupakan hasil dari proses penjabaran dan penyelarasan kinerja secara vertical dari level unit atau pegawai yang lebih tinggi ke level unit atau pegawai lebih rendah.
Penetapan target kinerja harus selaras dengan misi unit organisasi untuk setiap tahunnya. Pemberian penghargaan dan penegakan hukum diterapkan selama proses penilaian kinerja, sehingga ASN akan bekerja keras memenuhi target kinerja.
Agar pelaksanaan sistem merit berjalan baik di lingkungan ASN, maka dilaksanakan proses pemetaan ASN.
Kegiatan pemetaan dilakukan melalui proses pengidentifikasian ASN terkait pengukuran potensi yang dimiliki untuk menduduki jabatan lebih tinggi.
Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi selama kegiatan pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja yang telah dicapainya dalam jabatan yang diembannya.
Hasil dari proses indentifikasi akan dipetakan ke sembilan kotak kategori. Garis mendatar atau horizontal merupakan variabel potensial (terdiri dari aspek potensi dan kompetensi). Garis tegak atau vertical merupakan variabel kinerja.
Apabila ASN menduduki kotak ke sembilan, maka dinilai sebagai suksesor yang menjadi prioritas utama untuk menduduki jabatan lebih tinggi di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan ASN yang menduduki kotak nomor delapan atau tujuh diberikan proses pengembangan karir dan kompetensi melalui kegiatan pemagangan, corporate university, tugas belajar atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
Untuk sumber daya manusia yang berasal dari swasta atau non ASN yang memiliki talenta global diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli utama di lingkungan instansi pemerintah melalui seleksi terbuka.
Instrumen yang digunakan untuk seleksi terbuka antara lain adalah menilai porto folio, penyusunan makalah personal, assessment dan kegiatan wawancara.
Proses seleksi terbuka ini menyiratkan bahwa instansi pemerintah dapat bekerjasama dengan sumber daya manusia dari kalangan swasta atau non ASN yang memiliki talenta global.
Salah satu usaha pemerintah untuk mendorong percepatan transformasi ASN melalui proses penyetaraan jabatan.
Kegiatan ini dilakukan melalui proses perpindahan jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya, dan jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda.
Implikasi dari proses penyetaraan jabatan adalah semakin sederhananya struktur birokrasi pemerintahan yang sebelumnya empat level menjadi dua level.
Harapan yang diinginkan adalah ASN menjadi lebih professional, dinamis, dan agile sehingga efektifitas dan efisiensi pelayanan publik semakin meningkat.
Untuk mendukung transformasi ASN berjalan sesuai dengan keinginan pemerintah, maka Presiden Joko Widodo meluncurkan core values bagi ASN, yaitu BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Implementasi core values ini diharapkan ASN dapat mengakselerasi dan mendeterminasi mindset dan culture set dalam suatu rencana aksi yang kongkret dengan didukung infrastruktur kebijakan.
Dengan demikian, mampu membangun SDM ASN unggul yang bercirikan dengan SDM yang pekerja keras, bekerja secara smart, dinamis, agile dan adaptif untuk menuju birokrasi kelas dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.