JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana yang diterima Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Edy Wahyudi.
Sebagaimana diketahui, Edy Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam hal ini penyidik memeriksa seorang pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) bernama Dwi Suhartini dan seorang pihak swasta bernama Rosadi Sudjarwono.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah yang diterima tersangka EW (Edy Wahyudi) yang berasal dari uang proyek pembangunan stadion Mandala Krida," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Mandala Krida
Aliran uang korupsi yang diduga diterima Edy diduga berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 Pemerintah Provinsi Dearah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Mereka adalah Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.
Meski demikian, sejauh ini KPK baru menahan Edy dan Sugiharto. Sementara, Heri tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 37,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.