Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa

Kompas.com - 26/07/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Kelurahan dan desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Keduanya memiliki perbedaan meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan.

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga sebaliknya.

Lalu, apa syarat perubahan status kelurahan menjadi desa dan bagaimana cara mengubahnya?

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Syarat kelurahan menjadi desa

Salah satu aturan mengenai perubahan status kelurahan menjadi desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Merujuk pada peraturan tersebut, perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

Bersifat pedesaan yang dimaksud, yakni kelurahan yang kehidupan masyarakatnya memiliki karakteristik seperti:

  • kondisi masyarakatnya homogen;
  • mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan
  • akses transportasi dan komunikasi masih terbatas.

Perubahan status kelurahan menjadi desa ini dapat seluruhnya menjadi desa atau sebagian menjadi desa dan sebagian lagi menjadi kelurahan.

Baca juga: Struktur Organisasi Kelurahan

Mekanisme perubahan status kelurahan menjadi desa

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat mekanisme yang harus dilalui untuk mengubah status kelurahan menjadi desa.

Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat.

Prakarsa masyarakat tersebut dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan atau sebutan nama lainnya, dan hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Pemerintah kabupaten/kota lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Hasil kajian dan verifikasi tersebut menjadi masukan bagi bupati/wali kota untuk menyetujui atau menolak terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa.

Jika usulan perubahan status diterima, bupati/wali kota menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.

Rancangan Perda kabupaten/kota tersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten/kota untuk disetujui bersama.

Apabila telah dibahas dan disetujui bersama, bupati/wali kota kemudian menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com