Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Kompas.com - 26/07/2022, 01:16 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan.

Dalam perkembangannya, desa pun dapat berubah status menjadi kelurahan. Begitu juga sebaliknya.

Lalu, apa syarat perubahan status desa menjadi kelurahan dan bagaimana caranya?

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Syarat desa menjadi kelurahan

Salah satu aturan tentang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:

  • luas wilayah tidak berubah;
  • jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
  • sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
  • adanya potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
  • kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
  • akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
  • kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
  • batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan.

Berbagai persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuannya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat tata cara atau mekanisme yang harus dilakukan untuk mengubah status desa menjadi kelurahan.

Baca juga: Struktur Pemerintahan Desa

Mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

Prakarsa yang dimaksud dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota.

Bupati/wali kota yang menerima usulan perubahan status desa lalu membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi.

Jika usulan disetujui, maka bupati/wali kota akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.

Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung?

Status kepala dan perangkat desa setelah perubahan status

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dari desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Mereka akan diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing.

Setelah perubahan status, untuk jabatan lurah dan perangkat kelurahan akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Referensi:

  • Basri, Hasan, dkk. 2022. Manajemen Pemerintahan Desa. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com