Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Arief Terima Uang Tak Bisa Dijerat, KPK Sarankan Definisi Penyelenggara Negara Diperluas

Kompas.com - 22/07/2022, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pengertian penyelenggara negara perlu diperluas sehingga pengurus partai politik (Parpol) bisa diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Hal itu Alex sampaikan saat menanggapi pengakuan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang menerima uang Rp 50 juta dari tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

“Andi Arief itu peran dia itu pengurus Parpol, kategorinya tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta dari Abdul Gafur

Menurut Alex, terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai perilaku pengurus partai yang menerima uang, salah satunya uang mahar terkait Pemilu.

Namun, para pengurus partai itu selama ini seakan-akan tidak terjerat hukum meski menerima aliran uang tersebut. Karena itu, semestinya definisi penyelenggara diperluas.

“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” ujar Alex.

Alex membeberkan pengurus Parpol memiliki posisi yang sangat strategis. Mereka bisa menentukan siapa yang akan menjadi calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan presiden.

Pengurus Parpol, kata Alex bisa menentukan pejabat publik. Namun, dalam undang-undang mereka tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Karena itu, menurutnya ahli hukum tata negara (HTN) perlu mengkaji apakah pengurus Parpol bisa masuk dalam kategori tersebut.

“Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik nah itu kena juga, kan seperti itu,” kata Alex.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam sidang itu, Jaksa KPK mencecar dugaan aliran dana yang diterima Andi Arief dari Gafur. Politikus Partai Demokrat itu kemuian mengakui pernah menerima Rp 50 juta yang dikirimkan dalam sebuah kresek hitam.

Baca juga: Tak Hanya Andi Arief, Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Juga Terima Rp 50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Namun, Andi mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Ia mengklaim uang itu digunakan untuk membantu kader Demokrat yang terpapar Covid-19.

Andi juga menyatakan siap mengembalikan uang itu jika pengadilan menyatakan berasal dari tindak pidana.

“Waktu saya diperiksa KPK saya bilang andai uang Rp 50 juta itu diputuskan nanti merupakan yang dari tindak pidana saya kembalikan. Tapi kan saya enggak tahu kalau itu uang pidana. Gimana posisi saya saat ini?” ujar Andi, Rabu (20/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com