Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Sebut Kantor Parpol Daerah Cuma Aktif Saat Tahapan Pemilu Dimulai

Kompas.com - 25/07/2022, 08:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden berpandangan kantor partai politik (parpol) di daerah hanya aktif saat tahapan pemilu sudah berjalan.

Hal tersebut ditunjukkan dalam survei Litbang Kompas yang berlangsung pada 1-3 Juli 2022.

Sebanyak 508 responden berusia minimal 17 tahun di seluruh Indonesia yang berhasil diwawancarai.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Ingin Parpol Peserta Pemilu 2024 Lebih Sedikit Ketimbang 2019

Adapun survei ini menggunakan metode pada tingkat kepercayaan 95 persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dari survei ini terekam sebanyak 61 persen responden berpandangan sekretariat atau kantor pengurus parpol di daerah hanya aktif di saat tahapan pemilu sudah berjalan.

"Terutama untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual," demikian bunyi survei tersebut.

Baca juga: Tanggapi Hasil Litbang Kompas soal RKUHP, Wamenkumham Tegaskan Sudah Libatkan Publik

Berdasarkan pengalaman verifikasi faktual di pemilu-pemilu sebelumnya, banyak alamat sekretariat parpol yang ternyata kosong atau tak sesuai fakta di lapangan.

Banyak juga modus partai-partai memobilisasi orang untuk jadi pengurus partai, terutama memenuhi kuota 30 persen partisipasi perempuan dalam kepengurusan parpol.

"Syarat inilah yang nanti jadi ujian bagi partai, terutama bagi partai-partai yang belum lolos ambang batas parlemen 4 persen, termasuk partai-partai baru," paparnya.

Baca juga: Survei: Mayoritas Responden Pendidikan Menengah ke Atas Ingin Penyederhanaan Jumlah Parpol Pemilu 2024

Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat kepengurusan partai makin ketat. Setiap parpol disebut harus memiliki pengurus di semua provinsi.

Di satu provinsinya, kepengurusan parpol minimal ada di 75 persen dari seluruh kabupaten/kota.

Di tingkat kabupaten/kota, parpol harus memiliki kepengurusan di separuh dari total kecamatan.

"Mereka juga dibebankan sekretariat sebagai kantor resmi kegiatan-kegiatan partai," imbuh survei ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com