Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Covid-19 Masih Ada, Masyarakat Diimbau Vaksin Booster demi Tekan Angka Kematian

Kompas.com - 19/07/2022, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Pada Senin (18/7/2022) kemarin, pemerintah mencatat ada penambahan 3.393 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini pun mencapai 28.506 kasus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, peningkatan kasus di Indonesia yang terjadi akibat menyebarnya subvarian BA.4 dan BA.5 tidak mencapai puncaknya dalam waktu cepat.

Baca juga: Syarat Vaksin Booster Mulai Berlaku, Cek Lagi Tempat dan Moda Transportasi yang Mewajibkannya

Budi mengatakan, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini tidak berlangsung dengan cepat, tetapi terus naik secara perlahan, berbeda dari negara-negara lain yang bisa mencapai ratusan ribu kasus per hari.

"Indonesia itu mirip dengan India di mana kenaikannya tidak cepat, tetapi perlahan naik terus, dan kita belum melihat puncaknya tercapai dengan cepat seperti yang terjadi di negara-negara yang lain," kata Budi dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Budi menjelaskan, subvarian BA.4 dan BA.5 memiliki sifat vaccination evasion sehingga mampu menembus perlindungan yang diberikan oleh vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Wisata Dieng Belum Wajibkan Vaksin Booster bagi Pengunjung

Dengan demikian, kemungkinan masyarakat terinfeksi subvarian ini sangat terbuka meski sudah divaksinasi.

Kendati demikian, Budi menegaskan, hal itu bukan berarti vaksinasi tidak memiliki pengaruh bila tubuh terinfeksi subvarian BA.4 dan BA.5.

Menurut Budi, vaksinasi tetap diperlukan supaya masyarakat yang terinfeksi tidak perlu dirawat di rumah sakit, bahkan meninggal dunia. 

Baca juga: Jemaah Haji Akan Divaksinasi Booster di Asrama Sebelum Dijemput Keluarga

Ia menyebutkan, data menunjukkan bahwa pasien Covid-19 yang paling banyak meninggal adalah orang yang belum divaksinasi atau baru divaksinasi satu dosis.

Sementara itu, pasien yang sudah divaksinasi dua dosis ataupun tiga dosis atau booster tingkat fatalitasnya berada di bawah pasien yang belum divaksinasi.

AHM dan jaringannya selenggarakan vaksin booster di 10 kota besar Indonesia untuk 1.650 konsumen setia sepeda motor HondaFoto: Honda AHM dan jaringannya selenggarakan vaksin booster di 10 kota besar Indonesia untuk 1.650 konsumen setia sepeda motor Honda

"Sehingga, disarankan masyarakat tetap cepat-cepat saja di-booster karena walaupun ada kemungkinan terkena, tapi booster itu terbukti mampu melindungi kita untuk tidak masuk rumah sakit dan kalau toh pun masuk rumah sakit, tingkat fatalitasnya akan sangat rendah," ujar dia.

Demi menggenjot vaksinasi booster, ada sejumlah langkah yang diambil pemerintah.

Salah satunya adalah melakukan vaksinasi booster kepada jemaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci.

"Bapak Presiden memberikan arahan untuk semua jemaah haji baru pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya bisa di-booster," kata Budi.

Baca juga: Vaksinasi Booster Akan Diwajibkan pada Sejumlah Kegiatan Masyarakat

Selain itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat wajib sejumlah kegiatan masyarakat dalam waktu dekat.

Budi tidak menyebutkan kegiatan apa saja yang dimaksud, tetapi saat ini vaksinasi booster telah menjadi syarat perjalanan dalam negeri dan masuk ke tempat umum seperti mal.

"Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau terkena (Covid-19) jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat," ujar Budi.

Transmisi komunitas level 1

Di tengah masih bertambahnya kasus Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, transmisi komunitas Covid-19 di Indonesia saat ini masih berada di level 1 berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berdasarkan standar WHO, level 1 diartikan sebagai tingkat transmisi komunitas di bawah 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

"Tingkat transmisi komunitas mencapai angka 8/25 orang per 100.000. Jadi sesuai dengan level WHO kita masih di level 1 karena standarnya 20/100.000 (20 kasus per 100.000 penduduk)," ujar Airlangga.

Baca juga: Vaksinasi Booster Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Ini Alasan Pemerintah

Dia mengatakan, tingkat reproduksi efektif kasus Covid-19 melandai dalam tiga pekan terakhir, yakni dari 1,27 persen turun ke 1,26 persen dan terakhir turun lagi menjadi 1,24 persen.

Angka reproduksi merupakan angka rata-rata banyaknya orang yang terinfeksi Covid-19 akibat terpapar dari satu orang yang sakit. Semakin besar angka reproduksi, semakin besar kasus positif Covid-19 meningkat.

Meski demikian, Airlangga menyebutkan, reproduksi efektif Covid-19 di semua pulau besar di Indonesia masih berada di atas 1.

"Dan untuk di luar Jawa-Bali, di Sumatera tingkat reproduksi efektif sebesar 1,29. Di NTT, Kalimantan, Sulawesi sebesar 1,18, lalu di Maluku 1,08," ujar dia.

Dia pun mengungkapkan, penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi masih disumbangkan oleh wilayah Jawa-Bali, yakni sekitar hampir 95 persen.

Airlangga menambahkan, hampir seluruh wilayah di luar Jawa-Bali kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, hanya Kabupaten Sorong yang berstatus level 2.

"Dari hasil evaluasi, seluruhnya di luar Jawa-Bali PPKM-nya masih level 1 seperti yang telah kita putuskan sampai akhir bulan ini. Dan yang di level 2 hanya di Sorong (Provinsi Papua Barat)," ujar Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Nasional
Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Nasional
Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Nasional
Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Nasional
Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Nasional
Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Nasional
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Diduga 'Potek' Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Bupati Kapuas dan Istri Diduga "Potek" Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke