JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye pada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Ia menilai respon cepat Bawaslu dapat meredam polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain, potensial bikin gaduh dan debat kusir,” tutur Saleh dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Saleh berpandangan, dengan sikap Bawaslu itu maka laporan telah dianggap selesai.
Baca juga: Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Tak Memenuhi Syarat
Selain itu, lanjut dia, keputusan tersebut menunjukan penyelenggara pemilu telah memahami tafsir dari Undang-Undang Pemilu itu sendiri.
“Bawaslu sangat bagus, cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Di sisi lain, Saleh meminta semua pihak untuk memahami UU Pemilu sebelum melaporkan pihak-pihak tertentu.
Ia meminta masyarakat tidak mudah menganggap suatu aktivitas merupakan pelanggaran kampanye.
“Kalau begini para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya orang-orang bisa menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan,” sebutnya.
Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Laporan Soal Zulkifli Hasan Diduga Kampanye Lewat Minyak Goreng
Saleh pun menganggap, para pelapor dapat dianggap hanya mencari perhatian.
“Bisa juga orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri,” imbuhnya.
Diketahui Zulhas dilaporkan ke Bawaslu oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia atas dugaan pelanggaran kampanye.
Zulhas dilaporkan karena aktivitasnya meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Pelapor Kecewa Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Kampanyekan Anaknya
Pelapor menilai Zulhas melanggar aturan masa kampanye karena mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN Dapil Lampung.
Bawaslu lantas menolak laporan itu dengan alasan masa kampanye belum dimulai dan peserta pemilu belum ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, nasa kampanye baru dibuka 28 November 2023 dan partai politik peserta pemilu ditetapkan 14 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.