JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mendapatkan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah membantu PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendapatkan izin pertambangan.
Berdasarkan temuan tim penyelidik, Maming sebelumnya melakukan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN.
Dari situlah Maming mendapat semacam "imbalan".
“Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM (Mardani Maming) diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Kasus Suap Izin Tambang, Adik dan Ibu Maming Mangkir dari Panggilan KPK
Ali mengatakan, tindakan pelimpahan IUP yang dilakukan Maming melanggar aturan dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara, direksi dan pemegang saham sejumlah perusahaan yang didirikan Maming atas fasilitas dari PT PCN, diduduki oleh orang yang masih berafiliasi dengan Maming.
KPK menduga aktivitas direksi dan pemegang saham itu dibungkus dalam formalitas kerja sama underlying.
“Guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tindakan KPK mengusut kasus dugaan suap yang diterima Maming berawal dari laporan masyarakat sekitar Februari 2022.
Baca juga: Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK, Kubu Mardani Maming Bawa Bukti dan Saksi ke Sidang Praperadilan
KPK kemudian melakukan verifikasi laporan tersebut dan mendapati objek dan subjek laporan itu belum pernah ditangani penegak hukum lain.
Lembaga antirasuah kemudian bergerak menyelidiki keterangan dan klarifikasi dari sejumlah instansi seperti, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu dan Kalimantan Selatan, serta PT PCN.
“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti,” kata Ali.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan dari 18 orang yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan 129 dokumen.
“Termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ujar jubir berlatar belakang jaksa itu.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK
Selain itu, dalam tahap penyelidikan tersebut KPK juga menemukan fakta bahwa Maming yang saat itu menjadi bupati berperan dalam penerbitan izin tambang di Tanah Bumbu.
Berbekal bukti permulaan tersebut, KPK kemudian meningkatkan status perkara Maming ke tahap sidik.
“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Sebab, menurutnya, perkara itu telah diusut Kejaksaan dan naik ke tahap sidik pada 2021.
Meski digugat, KPK menyatakan tetap akan terus mengusut kasus dugaan suap tersebut. Sebab, praperadilan hanya memuat aspek formil penetapan tersang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.