Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sehari, MK Tolak Uji Materi UU Narkotika, UU IKN, dan UU ITE

Kompas.com - 21/07/2022, 10:54 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Para pemohon terdiri dari mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hemahua, berbagai unsur masyarakat, kalangan purnawirawan TNI, politisi, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tokoh agama.

Dalam putusannya, MK menilai, survei yang menununjukkan bahwa banyak responden menolak ibu kota pindah tidak bisa jadi dasar pertimbangan.

Selain itu, permasalahan ekonomi akibat adanya pandemi yang dikaitkan dengan anggaran tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas.

Mahkamah menilai, pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. Apalagi, DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat.

Baca juga: Isi UU IKN

Pemerintah juga telah menggelar roadshow sosialisasi RUU yang mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia.

"Fast track legislation merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR sebagai langkah yang dibolehkan. Oleh sebab itu alasan pemohon tidak beralasan menuut hukum," kata hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

UU ITE soal pencemaran nama baik

Pada hari yang sama, MK pun menolak gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Gugatan yang diajukan oleh 29 orang content creator itu mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Adapun bunyi Pasal yang digugat yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Menurut hakim MK, gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma, sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Mahkamah berpandangan, norma yang terkandung dama UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, permintaan puluhan content creator untuk merevisi UU ITE bukan ranah kewenangan MK.

“Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” papar hakim MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com