Para pemohon terdiri dari mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hemahua, berbagai unsur masyarakat, kalangan purnawirawan TNI, politisi, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tokoh agama.
Dalam putusannya, MK menilai, survei yang menununjukkan bahwa banyak responden menolak ibu kota pindah tidak bisa jadi dasar pertimbangan.
Selain itu, permasalahan ekonomi akibat adanya pandemi yang dikaitkan dengan anggaran tidak berkorelasi dengan konstitusionalitas.
Mahkamah menilai, pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. Apalagi, DPR telah mengundang banyak pihak dalam rapat dengar pendapat.
Baca juga: Isi UU IKN
Pemerintah juga telah menggelar roadshow sosialisasi RUU yang mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia.
"Fast track legislation merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR sebagai langkah yang dibolehkan. Oleh sebab itu alasan pemohon tidak beralasan menuut hukum," kata hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
UU ITE soal pencemaran nama baik
Pada hari yang sama, MK pun menolak gugatan dengan nomor perkara 36/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Gugatan yang diajukan oleh 29 orang content creator itu mempermasalahkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Adapun bunyi Pasal yang digugat yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Menurut hakim MK, gugatan para pemohon tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma, sehingga dalil yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
Mahkamah berpandangan, norma yang terkandung dama UU ITE tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU ITE Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, permintaan puluhan content creator untuk merevisi UU ITE bukan ranah kewenangan MK.
“Berkenaan dengan petitum para pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” papar hakim MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.