JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengkajian terkait banyaknya usulan tanaman ganja untuk keperluan medis.
Saat ini, Komisi IX tengah menunggu perkembangan paparan lengkap hasil riset ganja medis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, BRIN Didorong Lakukan Riset
Hasil riset itu akan digunakan Komisi IX dalam membahas revisi Undang-undang Narkotika.
"Sepanjang untuk kebaikan masyarakat pasti kita dukung, tetapi jangan sampai niat baik malah menjadi polemik yang meresahkan kehidupan dan kerukunan dari keberagaman kita," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Nurhadi mengatakan bahwa Komisi IX juga akan memanggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif terkait riset ganja medis.
Baca juga: Ibu yang Viral Suarakan Legalisasi Ganja Medis Tak Kaget MK Tolak Uji Materi UU Narkotika
Selain Kemenkes, Komisi IX juga disebut menunggu beragam masukan dari stakeholder termasuk para ulama terkait hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis di kala darurat.
"Pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia masih perlu pembahasan lebih lanjut, termasuk sejauh mana manfaat secara medis maupun mudaratnya," ujarnya.
Selain itu, tambah dia, revisi Undang-undang Narkotika juga sudah masuk pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa DPR masih perlu waktu untuk melakukan pengkajian dari berbagai aspek terkait ganja medis ini.
"Soal legalisasi ganja medis ini, perlu adanya keseimbangan antara perspektif kesehatan, agama dan juga penegakan hukum," tutur dia.
"Kita pengen berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kita berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan," sambungnya.
Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi
Lebih lanjut, Nurhadi juga menyarankan agar kelompok masyarakat mengajukan audiensi dengan Komisi IX DPR terkait ganja medis ini.
Audiensi itu bertujuan agar Komisi IX dapat mendengar pandangan dan pendapat kelompok masyarakat terkait ganja medis sebagai bahan pertimbangan pembahasan revisi UU Narkotika selanjutnya.
"Karena, DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat," tegas Nurhadi.
Baca juga: Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis lewat Gugatan UU Narkotika di MK...
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.