JAKARTA, KOMPAS.com - Santi Warastuti, ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya, mengaku tidak kaget dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis.
"Terus terang saya enggak begitu kaget dengan hasil hari ini. Karena kalau lihat respons pemerintah yang kontra pasti seperti itu, jadi sebetulnya enggak terlalu kaget," ujar Santi dalam diskusi virtual, Rabu (20/7/2022).
Santi menyebutkan, dia tetap bersyukur dengan keputusan MK itu. Pasalnya, putusan MK membuat dirinya jadi tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya.
"Pemerintah sudah mulai mendorong untuk penelitian ganja medis. Sebetulnya kalau penelitian menjadi obat kan nanti waktunya enggak sebentar. Sedangkan kita orangtua dengan anak berkebutuhan khusus kan berpacu dengan waktu," tuturnya.
Santi mendesak pemerintah tetap memberikan solusi lain sembari menunggu hasil riset tersebut.
Pasalnya, anak-anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan ganja medis, perlu diterapi agar kondisi kesehatannya terjaga.
Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi
"Jadi bukan hanya riset yang kita harapkan. Tapi juga ada solusi sambil menunggu riset itu dilakukan," harap Santi.
Dalam kesempatan yang sama, pemohon lainnya, Dwi Pertiwi, mendorong pemerintah tetap memperhatikan anak yang memiliki masalah kejang.
Menurutnya, tidak ada obat yang benar-benar bisa membantu kejang anaknya, kecuali ganja.
"Kita sudah menghidupi hidup bersama anak berkebutuhan seperti Musa, Pika, Keynan, bahwa obat-obatan dari medis enggak bantu. Yang aku rasakan ketika Musa menggunakan ganja itu membantu banget," jelas Dwi.
Baca juga: Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis
Dwi memohon bantuan pemerintah untuk setidaknya membuat anaknya bisa hidup lebih nyaman, seperti dengan memberikan alat bantu hidup.
Dia lantas menyinggung Australia yang membantu alat bantu hidup hingga 70 persen.
"Jadi misalkan kita beli kursi roda Rp 100 juta, kita cuma bayar Rp 30 juta. Rp 70 juta dibayar pemerintah. Jadi sudah hidup kita sengsara, susah bikin anak nyaman, salah satu obat yang bisa membantu pun dipersulit," paparnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).