JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengkajian terkait banyaknya usulan tanaman ganja untuk keperluan medis.
Saat ini, Komisi IX tengah menunggu perkembangan paparan lengkap hasil riset ganja medis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hasil riset itu akan digunakan Komisi IX dalam membahas revisi Undang-undang Narkotika.
"Sepanjang untuk kebaikan masyarakat pasti kita dukung, tetapi jangan sampai niat baik malah menjadi polemik yang meresahkan kehidupan dan kerukunan dari keberagaman kita," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Nurhadi mengatakan bahwa Komisi IX juga akan memanggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif terkait riset ganja medis.
Selain Kemenkes, Komisi IX juga disebut menunggu beragam masukan dari stakeholder termasuk para ulama terkait hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis di kala darurat.
"Pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia masih perlu pembahasan lebih lanjut, termasuk sejauh mana manfaat secara medis maupun mudaratnya," ujarnya.
Selain itu, tambah dia, revisi Undang-undang Narkotika juga sudah masuk pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa DPR masih perlu waktu untuk melakukan pengkajian dari berbagai aspek terkait ganja medis ini.
"Soal legalisasi ganja medis ini, perlu adanya keseimbangan antara perspektif kesehatan, agama dan juga penegakan hukum," tutur dia.
"Kita pengen berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kita berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurhadi juga menyarankan agar kelompok masyarakat mengajukan audiensi dengan Komisi IX DPR terkait ganja medis ini.
Audiensi itu bertujuan agar Komisi IX dapat mendengar pandangan dan pendapat kelompok masyarakat terkait ganja medis sebagai bahan pertimbangan pembahasan revisi UU Narkotika selanjutnya.
"Karena, DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat," tegas Nurhadi.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
Oleh sebab itu, Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/21095661/komisi-ix-tunggu-paparan-komprehensif-kemenkes-soal-riset-ganja-medis