Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2022, 23:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai positif pelaporan atas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (19/7/2022).

Apa yang dilakukan Zulhas dengan mengampanyekan anaknya di Lampung, 9 Juli 2022, dengan mengiming-imingi minyak goreng, menurutnya adalah pelanggaran.

“Menurut saya, apa yang dilakukan Zulhas kan terindikasi politik uang, membagi-bagikan sembako. Politik uang, dalam pemilu saja tidak boleh dilakukan, apalagi di luar pemilu,” kata Fadli kepada Kompas.com di kantor Bawaslu RI, Selasa sore.

“Dan konten yang disampaikan Zulhas adalah materi bermuatan kampanye,” tambahnya.

Baca juga: Khawatir Ditiru Pejabat Lain, Bawaslu Didesak Segera Panggil Zulkifli Hasan

Oleh karena seriusnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulhas, ia meminta agar Bawaslu tidak buru-buru membatasi diri pada kemungkinan menindak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Bawaslu diminta tak terjebak dalam pandangan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut pelanggaran kampanye baru bisa ditindak ketika masa kampanye telah dimulai dan peserta pemilu sudah ditetapkan.

Fadli meminta, Bawaslu menggali lebih dalam petunjuk dan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan Zulhas.

“Menurut saya, orang ini ada intensi melakukan pelanggaran dan kecurangan. Ini adalah tahun politik dan tahapan pemilu sudah dimulai. Harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah,” ungkapnya.

Bawaslu dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk memanggil Zulhas, terlepas apakah pemeriksaan ini bakal berujung penerapan sanksi bagi eks menteri kehutanan itu atau tidak.

“Jadi jangan (Bawaslu) terlalu cepat membatasi diri bahwa ini belum ada peserta pemilu atau belum ada masa kampanye. Ini partisipasi masyarakat yang ingin mewujudkan proses pemilu yang berintegritas," ujar Fadli.

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...

"Kalau ada indikasi praktik politik uang proses penegakan hukum harus berjalan dan Bawaslu kan ada untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Bawaslu sebelumnya mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas dapat ditindak.

Namun, Bawaslu menjamin bakal menindaklanjuti laporan itu.

Keputusan apakah laporan itu bakal diproses sebagai pelanggaran atau tidak ada dalam rapat pleno yang digelar paling lama 14 hari.

Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.

Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Etika Zulkifli Hasan yang Curi Start Kampanyekan Anaknya

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com