Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Anggota DPR Sebut Pelayanan Kesehatan Bisa Kolaps

Kompas.com - 19/07/2022, 16:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher menyayangkan kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan penghapusan tenaga honorer di semua instansi mulai 28 November 2023.

Adapun hal tersebut diketahuinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Ketentuan ini dinilai akan berdampak pada kolapsnya pelayanan kesehatan masyarakat.

"Bisa dibayangkan nasib pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas-puskesmas di daerah yang kolaps akibat PHK nakes honorer," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Opsi Jalan Tengah Penghapusan Tenaga Honorer

Ia melanjutkan, jika pelayanan kesehatan kolaps, indeks kesehatan Indonesia juga akan anjlok.

Dengan demikian, gangguan kesehatan di masyarakat akan meningkat.

Bahkan, target pemerintah untuk membangun SDM yang sehat, unggul, dan berkualitas dinilai semakin tidak masuk akal.

"Penanganan stunting juga akan makin sulit dan berat akibat berkurangnya tenaga pelayanan di puskesmas," jelasnya.

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Buleleng: Jangan Resah Dulu

Selain itu, ia juga menyoroti buntut dari penghapusan tenaga honorer yang akan meningkatkan angka pengangguran.

Hal ini akan berkorelasi langsung terhadap melemahnya daya beli masyarakat. 

"Mereka tidak mampu membeli pangan bergizi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," imbuh Netty.

Untuk itu, Netty menekankan adanya alternatif lain yaitu dengan mengangkat para honorer tersebut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Persoalannya, apakah pemda siap cover biaya belanja PPPK yang dibebankan pada anggaran daerah? Berdasarkan info yang saya dapatkan, rata-rata pemda hanya sanggup mengalokasikan 10 persen untuk formasi nakes PPPK," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com