JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan kliennya terus fokus terhadap peristiwa hukum yakni pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Johnson menyampaikan ini saat merespons keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
“Yang penting bagi kami dan keluarga soal evaluasi senjata dan ke fokus ke peristiwa hukum yaitu pembunuhan,” kata Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, dan Alasan Kapolri
Lebih lanjut, pihaknya tidak mau terlalu berpolemik dan berkomentar terkait pengganti Kadiv Propam.
Menurutnya, selain menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, seharusnya Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan, kelancaran, dan keterbukaan penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Hormati Keputusan Kapolri
Johnson menjelaskan, Kapolres Jaksel perlu diganti karena ia ikut terlibat dalam memimpin proses penyidikan.
Sedangkan Karo Paminal disebutkan melakukan tekanan dan sempat melarang keluarga membuka peti mayat Brigadir J.
“Karena dia (Karo Paminal) yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat. Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/7/2022) malam.
Hal tersebut dilakukan demi membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J menjadi semakin terang.
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri (Komjen Gatot Eddy Pramono)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan, Brigadir J tewas diduga usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Jakarta, Senin (8/7/2022).
Polisi menyebutkan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Hal itu kemudian diketahui Bharada E sehingga terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, pihak keluarga menduga kematian Brigadir J memiliki kejanggalan dan menganggap kasus ini sebagai pembunuhan.
Sebab, jenazah Brigadir J juga dipenuhi luka selain luka tembak, seperti luka sayat dan 2 jari putus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.