JAKARTA, KOMPAS.com - Masih terdapat hal yang mengganjal selepas Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/7/2022) lalu.
Persoalan utama yang dipertanyakan adalah tentang dugaan pelanggaran etik terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili.
Lili seharusnya menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin kemarin.
Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat pemberhentian Lili yang mengajukan pengunduran diri, maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menghentikan sidang etik itu.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili sebenarnya bisa dilanjutkan dan diusut.
Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi
Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika.
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Sejumlah kalangan menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili dan sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebenarnya bisa diselidiki ke ranah pidana.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa berinisiatif melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.
"Dewas KPK dalam rangka tugasnya menjaga kehormatan institusi KPK seharusnya berinisiatif melaporkan perkaranya ke polisi atau memprosesnya sebagai perkara korupsi juga di KPK," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri
Mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili, lanjut Abdul, seharusnya bisa diselidiki jika ada bukti yang cukup.
"Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi bagian dari KPK, tetapi perkara pidananya belum kedaluwarsa. Bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," ucap Abdul.
Abdul juga menilai dugaan gratifikasi terhadap Lili bisa dibawa ke ranah pidana.
Akan tetapi, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan mereka hanya menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, dan bukan soal dugaan tindak pidana gratifikasi.
Baca juga: Jubir KPK Klaim Pimpinan Tak Tahu Pengunduran Diri Lili dan Alasannya