Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Bupati Mamberamo Tengah dan Dugaan Bocornya Informasi di Internal KPK

Kompas.com - 19/07/2022, 14:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) menambah daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri.

Ricky disebut kabur ke Papua Nugini sekitar Kamis 14 Juli pekan lalu.

KPK telah menetapkan status kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah naik ke tahap sidik pada 7 Juni.

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan berbagai keterangan.

Baca juga: KPK Cekal Bupati Mamberamo Tengah dan 3 Orang Lainnya Terkait Dugaan Kasus Suap

 

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu urung mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

“Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menelusuri dugaan aliran uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Mamberamo Tengah.

KPK memanggil pimpinan dua perusahaan konstruksi.

Baca juga: Profil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang Kini Jadi Buron KPK

Mereka adalah Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusie Andra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang. Simon juga diketahui merupakan Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

Selain mengorek keterangan dari para saksi, KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jayapura. Tim KPK  kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen proyek, catatan transaksi uang, dan alat elektronik.

Proses penyidikan terus berjalan. Pada pekan pertama bulan Juli KPK kemudian melakukan upaya paksa. 

Tim penyidik menggeledah tiga lokasi yakni di Jakarta Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/7/2022).

Di saat KPK terus melakukan penyidikan, di Papua muncul gerakan yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli RHP. Ratusan orang turun ke jalan karena status hukum yang menjerat Ricky pada Sabtu (9/7/2022).

Demonstrasi digelar di ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah, Distrik Kogama. Beberapa ruas jalan ditutup, gedung perkantoran hingga Polres Mamberamo Tengah dipalang.

Akibatnya, aktivitas di wilayah tersebut sempat lumpuh dan membuat sebagian masyarakat mengungsi ke Wamena, Jayawijaya.

Baca juga: Imigrasi Duga Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Lewat Jalur Tak Resmi

Sebanyak 250 personel Brimob kemudian diterjunkan ke Kobagma dan mengakhiri penutupan jalan itu.

Namun, di sisi lain Ricky pergi ke Jayapura melalui jalur udara pada Rabu (13/7/2022).

Pelarian Ricky

Memasuki pekan kedua bulan Juli, atau lebih satu bulan setelah KPK menyatakan kasus Mamberamo Tengah naik ke tahap sidik KPK belum juga mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

Informasi status hukum Ricky justru diungkapkan oleh Ditreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani.

Polda Papua diminta KPK untuk menangkap Ricky yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur Usai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Kata Demokrat

"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka," kata Faizal di Jayapura, Jumat (15/7/2022).

Faizal mengatakan pihaknya memburu Ricky hampir ke seluruh penjuru Jayapura, Rabu 13 Juli. Politikus Partai Demokrat itu sempat terlihat pada siang hari sebelum akhirnya menghilang.

Keesokan harinya, Ricky terlihat di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini. Tepatnya di Pasar Skouw. Setelah itu, keberadaannya tidak lagi diketahui.

Pihak kepolisian kemudian menduga Ricky kabur ke Papua Nugini.

“Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7/2022) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan,” ujar Faizal.

Ditetapkan DPO

Sehari setelah Ricky menghilang di Pasar Skouw, Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menetapkan bupati itu sebagai buron.

Penetapan itu Firli tuangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani 15 Juli.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa orang-orang terdekat Ricky.

Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua

Ia mengingatkan semua pihak tidak membantu bupati itu bersembunyi maupun menghindari proses hukum dengan sengaja.

“Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menduga Ricky kabur melalui jalan tikus.

Sebab, Ditjen Imigrasi tidak mendapati data perjalanan Ricky di dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Di sisi lain, Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini belum dibuka sejak ditutup karena pandemi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan KPK telah meminta pihaknya mencekal Ricky bepergian ke luar negeri per 3 Juni-3 Desember.

“Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara,” tutur Surya.

Belakangan, KPK mengaku mengajukan pencekalan terhadap 4 orang terkait kasus Mamberamo Tengah. Salah satu di antaranya adalah Ricky Ham Pagawak.

Dugaan kebocoran informasi

Keberhasilan Ricky melarikan diri menjadi sorotan eks penyidik KPK sekaligus ketua IM 57 + Institute Mochamad Praswad Nugraha.

Praswad menduga kegagalan KPK menangkap Ricky disebabkan kebocoran informasi di internal KPK. Pihaknya menduga hingga saat ini masih terdapat pihak yang melakukan jual beli informasi.

“Upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK,” kata Praswad.

Menurut dia, kebocoran informasi itu sudah terjadi berulang kali. Namun, lembaga antirasuah itu belum juga mengusutnya sampai tuntas.

Praswad mendesak pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) guna membongkar dugaan kebocoran ini.

“Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur,” ujar Praswad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com