Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang Kini Jadi Buron KPK

Kompas.com - 18/07/2022, 16:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak sebagai buron.

Ricky disebut melarikan diri ke Papua Nugini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah 2013-2019.

KPK mencatat Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) per 15 Juli lalu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah, Ricky merupakan politikus Partai Demokrat.

Baca juga: KPK Tetapkan Status DPO Bupati Mamberamo Tengah sejak 15 Juli

Kedudukan di partai berlambang Mercy itu terbilang strategis. Ia didapuk sebagai Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua.

Di akun media sosial Instagramnya, hampir semua unggahannya berkaitan dengan Partai Demokrat.

Ricky juga turut memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat partai tersebut terbelah karena beberapa kadernya mendorong Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melenggang ke pucuk pimpinan.

Punya kekayaan Rp 2 miliar

Dalam penelusuran Kompas.com, hanya terdapat satu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ricky.

Laporan itu ia ajukan saat hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya pada 2018.

Merujuk pada situs elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 total kekayaan Ricky mencapai Rp 2.246.895.117.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur Usai Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Kata Demokrat

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya. Masing-masing tanah itu memiliki luas 843 dan 460 meter persegi.

Kemudian, Ricky juga tercatat memiliki dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 dan Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Keduanya bernilai Rp 370.000.000.

Selain itu, Ricky memiliki harta bergerak senilai Rp 229.000.000, kas dan setara kas Rp 84.295.117. Ia tercatat tidak memiliki hutang.

Hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan Ricky. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Polda Papua.

Baca juga: 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan semua pihak tidak membantu Ricky bersembunyi dan menghindari proses hukum secara sengaja.

“Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Bekasi, Jakarta, dan Sleman guna mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com