KUHP diharapkan bisa menjadi acuan hukum yang melindungi kebebasan sipil dari orang-orang yang melanggar hak asasi manusia.
"Yang kita diskusikan ini kebebasan sipil bagaimana RKUHP ini semangatnya bukan menghukum tapi bagaimana melindungi kebebasan sipil yang memang sudah susah payah kita raih," ucap dia.
Dalam acara yang sama, anggota Amnesty International Indonesia Zaky Yamani mendesak agar DPR RI membuka secara resmi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara resmi karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Dia mengatakan, sudah mengirimkan permintaan agar draf yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu bisa dibaca publik sebelum disahkan.
"Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR, agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu sehingga kami bisa melihat apakah draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang publik," kata Zaky.
Ia juga memperingatkan agar pemerintah dan DPR bisa berkaca dari peristiwa aksi demonstrasi menolak pengesahan RKHUP 2019.
Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus
Saat itu, publik menolak pengesahan RKUHP dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang memakan korban jiwa.
"Rupanya kejadian tahun 2019 tidak cukup menjadi contoh, bahwa keterlibatan publik (sangat penting) dalam menyusun undang-undang sampai ke level personal, terkait juga dengan komunitas pers, ini akan berdampak besar karena ada pasal-pasal yang memang mengatur tentang kebebasan pers dalam RKUHP," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.