Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pistol Glock Bharada E Jadi Polemik, Bagaimana Aturan tentang Senjata Api Polisi?

Kompas.com - 19/07/2022, 12:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senjata api (senpi) yang digunakan oleh Bharada E dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menuai polemik.

Oleh polisi, Bharada E disebut menggunakan senpi pistol jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.

Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.

Baca juga: Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E

Beberapa pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.

"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Sementara, polisi mengeklaim, penggunaan senpi tersebut tak menyalahi aturan.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan senjati api oleh anggota Polri?

Aturan senjata api

Ihwal penggunaan senjata api oleh anggota Polri sedianya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Definisi mengenai senjata api standar Polri termaktub dalam Pasal 1 angka 4 beleid tersebut.

"Senjata api atandar Polri yang selanjutnya disebut senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual,nsemi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Glock Bharada E Vs HS-9 Brigadir J, Dua Senjata dalam Insiden Polisi Tembak Polisi

Kemudian, disebutkan dalam Pasal 2 bahwa penggunaan senjata api oleh personel kepolisian harus seizin pejabat yang ditunjuk Kapolri.

Setidaknya, terdapat 8 jenis senjata api organik yang diatur dalam Peraturan Kepolisian, mulai dari senpi genggam hingga senpi pelontar.

Berikut rincian jenis senjata api yang penggunaannya harus mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2:

  • Senjata api genggam;
  • Senjata api pistol mitraliur;
  • Senjata api serbu;
  • Senjata api mesin ringan, sedang dan berat;
  • Senjata api tembak jitu;
  • Senjata api tembak runduk;
  • Senjata api pelontar; dan
  • Senjata api laras licin.

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian, izin penggunaan senpi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

  • memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung;
  • memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan
  • memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.

Baca juga: Anggota Komisi III Duga Ada Kejanggalan atas Informasi Penggunaan Glock 17 Bharada E

Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tak mengatur detail penggunaan senjata api berdasar golongan anggota kepolisian.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com