Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Tanya yang Belum Dijawab Polisi soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Sang Jenderal

Kompas.com - 18/07/2022, 19:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Kamaruddin turut membeberkan pihaknya menemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh Brigadir J.

Luka-luka itu dikumpulkan dalam bentuk foto dan video untuk dijadikan alat bukti dalam membuat laporan polisi ke Bareskrim.

2. Dugaan pembunuhan berencana

Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan.

Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.

Baca juga: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Brigadir J soal Dugaan Pembunuhan Berencana

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya. Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Dalam hal ini, pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Gedung Bareskrim Polri tadi pagi.

Mereka mengklaim membawa sejumlah bukti untuk melaporkan kasus ini.

"Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar Kamaruddin.

3. Misteri rekaman CCTV

Menurut Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, perangkat dekoder kamera CCTV di kompleks itu diganti oleh polisi tanpa sepengetahuannya.

Seno mengungkapkan, keterangan dari sekuriti yang melapor kepadanya bahwa sejumlah polisi yang datang ke rumah Ferdy Sambo tanpa menggunakan seragam.

"Maksudnya bukan CCTV di rumah Pak Sambo, tapi alat (dekoder) CCTV yang di pos. Itu (diganti) hari Sabtu, saya tahu hari Senin. Iya (polisi) tidak pakai seragam," ujar Seno pada Rabu (13/7/2022).

Seno mengatakan, ia tidak mengetahui pasti alasan polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang posisinya berada di pos kompleks Polri tersebut.

Baca juga: Sepekan Berlalu Setelah Dugaan Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Polisi Periksa Kamera CCTV

"Sampai sekarang saya ketemu aja (polisi yang mengganti) juga tidak," kata Seno.

Menurut Seno, sejumlah kamera CCTV yang berada di kompleks Polri dipastikan aktif saat aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu terjadi.

Sejumlah kamera CCTV mengarah ke jalan perumahan.

"Kamera CCTV di luar masih aktif. Tidak tahu kalau di dalam (rumah warga). Kecuali kalau yang punya CCTV di dalam rumah mati, kita yang memperbaiki," ucap Seno.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai tim khusus Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J, harus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menjelaskan detailnya kepada publik.

Ia mengatakan, penjelasan kepada publik harus jernih dan transparan.

Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Rekaman Kamera CCTV Terkait Penembakan Brigadir J

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com