Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas: Tak Ada Alasan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Bawah Rp 2.000

Kompas.com - 18/07/2022, 15:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seharusnya bisa mencapai Rp 2.400.

Ia optimistis besaran harga ini bisa tercapai karena pemerintah sudah melakukan sejumlah upaya untuk perbaikan harga ini.

"Tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp 2.000. Kalau hitung-hitungan saya harusnya Rp 2.000 sampai Rp 2.400 harga TBS di tingkat petani. Tentu perlu waktu ya karena ini kan baru berlaku 2-3 hari ini," ujar pria yang akarab disapa Zulhas ini di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: Menperin: Selama 11 Tahun Produksi Kelapa Sawit Meningkat 3 Kali Lipat Lebih

Menurut dia, salah satu penyebab harga TBS menjadi murah yakni hambatan masih penuhnya tangki penampung crude palm oil (CPO) yang akan diekspor.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan segala upaya agar harganya bisa mencapai standar Rp 2.000-2.400, salah satunya dengan menghapus pungutan ekspor.

Kemudian, dasar penghitungan biaya ekspor CPO yang biasanya dihitung per dua bulan sekali menjadi dua pekan sekali.

"Jadi pajak ketinggian kita pendekkan jadi dua minggu. Kalau dua minggu kan katanya cuma Rp 378. Jadi murah lagi. Jadi kalau harga Rp 14.000 saja, itu mestinya Rp 14.000 setelah dipotong pajak itu mestinya harga TBS bisa Rp 2.000 ke atas mestinya," ujar Zulhas.

Dia mengatakan, saat ini harga TBS masih Rp 1.600. Setelah berhagai upaya yang dilakukan pemerintah, dia berharap harga TBS sudah bisa sesuai yang diharapkan, yakni di atas Rp 2.000.

Sebelumnya diberitakan, oemerintah memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Harga TBS Diharapkan Bakal Naik

 

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022 yang menggantikan PMK Nomor 103 Tahun 2022.

PMK 115/2022 itu mengatur perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil, termasuk crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, perubahan tarif dilakukan untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.

Perubahan tarif pungutan ekspor diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Dengan percepatan ekspor tersebut, maka diharapkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com