JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, terus bergulir.
Senjata yang digunakan Bharada E, penembak Brigadir J, kini dipertanyakan. Bharada E disebut menggunakan pistol jenis Glock 17.
"Saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, penggunaan senjata jenis Glock oleh Bharada E terkesan janggal.
Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api (senpi) jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.
“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas. Itu harus dibuat terang semuanya,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Sementara, Polri berdalih, senjata yang dipakai Bharada E dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J sudah sesuai standar kepolisian untuk pengawalan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, senpi yang dipakai Bharada E merupakan senjata dinas milik Polri yang dibekali kepadanya untuk mengawal Irjen Ferdy Sambo.
"Senjata itu senjata standar. Bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang yang dikawal," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Lantas, seperti apa spesifikasi senjata Glock tersebut?
Dikutip dari laman us.glock.com, Glock 17 dirancang untuk para profesional. Senjata ini banyak digunakan oleh petugas penegak hukum dan personel militer di berbagai dunia.
Dengan kapasitas magasin optimal 17 peluru dan bobotnya yang rendah, Glock mengeklaim keandalannya tak tertandingi.
Baca juga: Kabut di Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Glock dirancang dengan sistem pemicu "safe action" yang khas, sehingga, selain mudah dan cepat, senjata ini juga diklaim aman, persis seperti yang dibutuhkan dalam situasi kritis.
Berikut spesifikasi lengkap Glock 17:
Dimensi
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, penggunaan senjata jenis Glock oleh Bharada E tak sesuai peraturan dasar kepolisian.
Sebab, menurut peraturan, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang) ditambah sangkur.
Baca juga: Viral Video Penjelasan Luka Tak Wajar di Tubuh Brigadir J, Ini Tanggapan Polri
Pemberian rekomendasi penggunaan senjata, kata Bambang, harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.
"Makanya peran Bharada E sebenarnya apa? Penjagaan yang ditugaskan menjaga rumah dinas, sopir, atau ajudan?" kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," tuturnya.
Bambang mengatakan, sejauh ini dirinya belum menemukan detail aturan penggunaan jenis senjata dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Adapun kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan tajam sejak diungkap oleh Polri pada Senin (11/7/2022).
Insiden ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, melibatkan dua personel kepolisian, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas diduga dengan 4 luka tembak.
Baca juga: Duga Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Lapor ke Bareskrim Hari Ini
Belakangan, Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.
Menurut pihak kepolisian, insiden bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut serta untuk mengusut kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.