JAKARTA, KOMPAS.com - Plh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menjelaskan alasan pihaknya belum memberikan perlindungan kepada istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Diberitakan, PC sudah melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Kami masih melakukan penelaahan dari permohonan tersebut. Ini SOP LPSK ya," ujar Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Susilaningtias memaparkan, penelaahan dan investigasi diperlukan dalam rangka menelaah keterangan penting dari sang pemohon.
Kemudian, juga menelaah kepentingan apa yang dimiliki pemohon dalam mengungkap suatu kejahatan.
"Tapi kalau memang ada ancaman, ancamannya seperti apa," ucapnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias mengatakan, jika korban membutuhkan bantuan medis dan psikologis, LPSK bisa melakukan pemeriksaan medis dan asesmen psikologis.
Sementara itu, Susilaningtias mengatakan, LPSK sudah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Mohon Dukungan Publik Usut Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Cuman untuk (PC) memberikan keterangan lebih lanjut itu belum ya. Jadi masih proses awal saja ini, makanya kami belum bisa memberikan perlindungan," terang Susilaningtias.
Susilaningtias menegaskan LPSK belum bisa memberikan perlindungan karena belum mendapat informasi lebih dari PC.
Terlebih, kata Susilaningtias, setelah proses penelaahan dan investigasi, akan ada rapat pimpinan LPSK, untuk memutuskan apakah PC layak didampingi atau tidak.
"Ada 2 nanti keputusannya. Bisa saja diterima, bisa juga ditolak. Semua berdasarkan dari hasil penelaahan permohonan tersebut," imbuhnya.
PC memohon perlindungan LPSK setelah terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J atau polisi bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga meninggal setelah terlibat saling tembak.
Dugaan baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022).