Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2022, 08:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa data soal TNI/Polri yang akan beralih status menjadi warga sipil sebelum hari pemungutan suara sudah dikomunikasikan dengan TNI dan Polri serta Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini demi mencegah tercabutnya hak politik eks anggota TNI/Polri yang seharusnya akan kembali memiliki hak pilih setelah mengundurkan diri atau pensiun dari 2 lembaga tersebut.

"Saya tanya Panglima TNI, Pak Andika, dia langsung suruh asisten teritorial agar dicatat, sudah diklasifikasikan siapa yang pensiun pada tanggal itu (pemungutan suara) untuk dilaporkan ke Kemendagri," ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos ketika ditemui pada Kamis (14/7/2022).

"Datanya akan terkonsolidasi di situ, dihidupkan kembali jadi sipil," ia menambahkan.

Baca juga: KPU Minta TNI-Polri Mutakhirkan Data Pensiunan supaya Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Hal yang sama, kata dia berlaku untuk eks anggota Korps Bhayangkara.

Nantinya, KPU yang akan menarik data tersebut dari Kemendagri untuk dilakukan pencocokan secara langsung di lapangan.

"Saat direkapitulasi di sini ketahuan alih status TNI/Polri, kalau yang masuk (daftar pemilih tetap) artinya sudah pensiun," ujar Betty.

Sebaliknya, sipil yang menjadi anggota TNI/Polri akan dihapus dari daftar pemilih tetap. Data tersebut juga akan dikoordinasikan antara TNI/Polri dengan Kemendagri.

"Data penduduk kita satu pintu ke Kemendagri. Yang masuk jadi TNI/Polri, misalnya mereka baru jadi perwira, nama dan NIK-nya dimasukkan ke kita agar di DPT kita hapuskan dari pemilih," jelas Betty.

Baca juga: Bawaslu: KPU di 11 Provinsi Tidak Mencatat Alih Status TNI/Polri

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menemukan data pemilih berkelanjutan (DPB) di sejumlah daerah tidak tercatat perubahan alih status TNI/Polri.

"Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/7/2022).

Lolly menganggap hal ini disebabkan karena belum maksimalnya koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri.

"Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com