JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memutakhirkan data anggotanya yang akan atau sudah pensiun pada 14 Februari 2024.
Dengan demikian, anggota TNI-Polri yang sudah pensiun itu jadi bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Audiensi kami dengan Panglima TNI dan Kapolri itu nanti ada anggota TNI, anggota Polri yang akan pensiun, memasuki masa pensiun. Dan kemudian akan dihitung sebagai pemilih pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: KPU Tak Akan Verifikasi Parpol di DPR secara Faktual untuk Ikut Pemilu 2024
Hasyim memohon kepada Sigit dan Andika untuk segera melakukan pemutakhiran data anggotanya masing-masing.
Dia menyebutkan, bagi anggota TNI-Polri yang sudah memasuki masa pensiun pada 14 Februari 2024, mereka berhak menggunakan suaranya.
Baca juga: KPU Pastikan Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Segera Terbit
"Tapi intinya, nanti pada 14 Februari juga bisa dipastikan bahwa beliau-beliau ini adalah sudah bukan anggota TNI-Polri," tuturnya.
Hasyim menekankan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan amanah pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, juga dalam rangka untuk menyinkronkan dan memutakhirkan data pemilih bersama-sama antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.