2. Potong donasi 10-20 persen
Tak hanya memotong sebagian donasi korban Lion Air, ACT juga diduga memotong 10 hingga 20 persen dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.
Menurut Ramadhan, donasi yang dikelola ACT di antaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga.
“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” ucap dia.
Baca juga: BNPT Jalin Kerja Sama Internasional, Selidiki Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris
Ramadhan mengatakan, donasi CSR biasanya terkumpul sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya, namun dipotong sekitar Rp 6.000.000.000 – Rp 12.000.000.000 untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.
Bahkan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
3. Perusahaan cangkang
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan juga menyebutkan pihaknya mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang lembaga filantropis ACT lewat perusahaan cangkang.
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“ kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Seluruh Operasional Kantor ACT Dihentikan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Whisnu menyatakan pendalaman soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu didasari dari hasil temuan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kendati demikian ia masih belum mau mengungkapkan identitas dan jumlah dari perusahaan cangkang yang digunakan ACT.
“Nanti kita ungkap bahwa ada namanya perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari perusahaan ACT,” ucap dia.
4. Periksa 12 saksi
Sejak proses penyelidikan, secara total setidaknya sudah 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis ACT hingga Kamis (14/7/2022).