JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi-lagi mendapatkan sorotan. Kali ini bukan terkait persoalan pembentukan perundang-undangan, melainkan dugaan keterlibatan kasus pencabulan.
Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 15 Juni 2022 berdasarkan laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Isi surat undangan itu mengungkapkan bahwa terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Baca juga: MKD Buka Suara soal Anggota DPR Inisial DK yang Diduga Lakukan Pencabulan
Berdasarkan surat undangan itu, pencabulan diduga terjadi di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Ditangani Mabes Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung menyelidiki kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, polisi memanggil pelapor untuk diklarifikasi.
“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Dia mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada Kamis kemarin. Akan tetapi, pelapor belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Respons MKD
Kasus dugaan pencabulan anggota DPR membuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara.
Sebagai pihak yang mengawasi tingkah laku atau etik anggota Dewan, MKD menegaskan akan bergerak menindaklanjutinya.
"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan, pasti kami akan bertindak," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan
Dek Gam mengatakan, pihaknya bisa memberhentikan anggota yang dimaksud jika terbukti melakukan pencabulan.
Sebab, tindak pencabulan ditegaskan merupakan tindak pidana.
Namun, Dek Gam mengungkapkan hingga kini belum ada laporan yang masuk ke MKD DPR terkait kasus itu.
"Saat ini kami MKD belum menerima laporan dari siapa pun untuk kasus pencabulan," ucap dia.
Publik diminta melaporkan ke MKD jika mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR berinisial DK itu.
Baik warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang ada di MKD.
"Saya pastikan kalau laporan itu benar, akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu itu," ujar Dek Gam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.