Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2022, 07:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi-lagi mendapatkan sorotan. Kali ini bukan terkait persoalan pembentukan perundang-undangan, melainkan dugaan keterlibatan kasus pencabulan.

Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 15 Juni 2022 berdasarkan laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Isi surat undangan itu mengungkapkan bahwa terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Baca juga: MKD Buka Suara soal Anggota DPR Inisial DK yang Diduga Lakukan Pencabulan

Berdasarkan surat undangan itu, pencabulan diduga terjadi di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Ditangani Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung menyelidiki kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, polisi memanggil pelapor untuk diklarifikasi.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada Kamis kemarin. Akan tetapi, pelapor belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Respons MKD

Kasus dugaan pencabulan anggota DPR membuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara.

Sebagai pihak yang mengawasi tingkah laku atau etik anggota Dewan, MKD menegaskan akan bergerak menindaklanjutinya.

"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan, pasti kami akan bertindak," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan

Dek Gam mengatakan, pihaknya bisa memberhentikan anggota yang dimaksud jika terbukti melakukan pencabulan.

Sebab, tindak pencabulan ditegaskan merupakan tindak pidana.

Namun, Dek Gam mengungkapkan hingga kini belum ada laporan yang masuk ke MKD DPR terkait kasus itu.

"Saat ini kami MKD belum menerima laporan dari siapa pun untuk kasus pencabulan," ucap dia.

Baca juga: Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencabulan di Jakarta, Semarang dan Lamongan

Publik diminta melaporkan ke MKD jika mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPR berinisial DK itu.

Baik warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan, akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang ada di MKD.

"Saya pastikan kalau laporan itu benar, akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu itu," ujar Dek Gam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI setelah Gabung PSI

Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI setelah Gabung PSI

Nasional
Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Nasional
KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

Nasional
Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Nasional
Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Nasional
Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Nasional
Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Nasional
Hasto: Besok Pagi PDI-P Kerja Sama Politik dengan Partai Perindo

Hasto: Besok Pagi PDI-P Kerja Sama Politik dengan Partai Perindo

Nasional
Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklarasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklarasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Nasional
Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Nasional
Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Nasional
Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Nasional
Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Nasional
PKB Tak Pernah Bahas Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

PKB Tak Pernah Bahas Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Nasional
Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk 'Trading Forex'

Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk "Trading Forex"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com