Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Cabul Anggota DPR, Didalami Polisi, Mahkamah Kehormatan Tunggu Laporan

Kompas.com - 15/07/2022, 07:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi-lagi mendapatkan sorotan. Kali ini bukan terkait persoalan pembentukan perundang-undangan, melainkan dugaan keterlibatan kasus pencabulan.

Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 15 Juni 2022 berdasarkan laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Isi surat undangan itu mengungkapkan bahwa terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Baca juga: MKD Buka Suara soal Anggota DPR Inisial DK yang Diduga Lakukan Pencabulan

Berdasarkan surat undangan itu, pencabulan diduga terjadi di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Ditangani Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung menyelidiki kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, polisi memanggil pelapor untuk diklarifikasi.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada Kamis kemarin. Akan tetapi, pelapor belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Respons MKD

Kasus dugaan pencabulan anggota DPR membuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara.

Sebagai pihak yang mengawasi tingkah laku atau etik anggota Dewan, MKD menegaskan akan bergerak menindaklanjutinya.

"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR. Kalau memang terbukti ada pencabulan, pasti kami akan bertindak," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan

Dek Gam mengatakan, pihaknya bisa memberhentikan anggota yang dimaksud jika terbukti melakukan pencabulan.

Sebab, tindak pencabulan ditegaskan merupakan tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com