Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kontroversi Lili Pintauli.
Menurut Pacul, apa yang menjadi tindak tanduk Lili, harus diselesaikan pula oleh dirinya.
"Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Akan tetapi, Pacul mengakui jika memang ada kekurangan pada Komisi III sehingga menetapkan Lili pada 2019 sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri
Menurutnya, sebagai manusia, anggota dan pimpinan Komisi III tak luput dari kesalahan.
"Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error," ujar Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI-P itu.
Kendati demikian, Pacul meminta sidang etik Lili Pintauli dilanjutkan.
Dia tak sepakat jika sidang etik lantas gugur hanya karena Lili mengundurkan diri.
Pacul berpandangan, jika demikian, maka tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada di Indonesia.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas, Bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Pacul.
Alasan mundur yang masih gelap
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, empat pimpinannya tidak mengetahui surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali mengatakan pada 30 Juni lalu, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui pengunduran diri Lili.
Baca juga: Jubir KPK Klaim Pimpinan Tak Tahu Pengunduran Diri Lili dan Alasannya
“Faktanya kemudian saya juga konfirmasi dengan pimpinan yang lain juga tidak tahu ada pengunduran diri,” kata Ali saat dihadirkan sebagai sumber program Gaspol yang tayang di Youtube Kompas.com, Selasa.
Ali mengaku baru mengetahui surat pengunduran diri Lili bertanggal 30 Juni. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dewas KPK dalam sidang etik Senin.