Nama Lili, beberapa kali membuat heboh publik dengan hal-hal yang mengundang kontroversi. Terkini, Lili diduga terlibat kasus gratifikasi tiket MotoGP.
Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili beserta keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Semestinya, Lili menjalani sidang etik atas dugaan kasus tersebut. Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan sidang etik itu gugur karena Lili mengundurkan diri.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Senin (11/7/2022).
Tumpak tidak menjabarkan alasan utama pengunduran diri Lili dari kursi Wakil Ketua KPK.
Komisi III enggan tanggung jawab
Nama Lili Pintauli Siregar itu pun menyeret Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi III sebagai mitra lembaga KPK.
Pasalnya, DPR turut berperan dalam penetapan Lili sebagai pimpinan KPK, September 2019 lalu.
Saat itu Komisi III DPR dipimpin oleh Azis Syamsuddin yang kini sudah menjadi tahanan kasus pidana korupsi.
Azis menetapkan Lili sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023, setelah dua hari Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Komisi III DPR memilih lima komisioner lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota komisi.
Jelang tiga tahun penetapan, di mana Lili kerap mengundang kontroversi, Komisi III DPR seolah lepas tangan karena telah memilihnya.
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kontroversi Lili Pintauli.
Menurut Pacul, apa yang menjadi tindak tanduk Lili, harus diselesaikan pula oleh dirinya.
"Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Akan tetapi, Pacul mengakui jika memang ada kekurangan pada Komisi III sehingga menetapkan Lili pada 2019 sebagai pimpinan KPK.
Menurutnya, sebagai manusia, anggota dan pimpinan Komisi III tak luput dari kesalahan.
"Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error," ujar Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI-P itu.
Kendati demikian, Pacul meminta sidang etik Lili Pintauli dilanjutkan.
Dia tak sepakat jika sidang etik lantas gugur hanya karena Lili mengundurkan diri.
Pacul berpandangan, jika demikian, maka tidak sesuai dengan dasar hukum yang ada di Indonesia.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas, Bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Pacul.
Alasan mundur yang masih gelap
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, empat pimpinannya tidak mengetahui surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali mengatakan pada 30 Juni lalu, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui pengunduran diri Lili.
“Faktanya kemudian saya juga konfirmasi dengan pimpinan yang lain juga tidak tahu ada pengunduran diri,” kata Ali saat dihadirkan sebagai sumber program Gaspol yang tayang di Youtube Kompas.com, Selasa.
Ali mengaku baru mengetahui surat pengunduran diri Lili bertanggal 30 Juni. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dewas KPK dalam sidang etik Senin.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa empat pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui alasan Lili mengundurkan diri.
Pasalnya, dokumen pengunduran diri mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu masih ada di tangan Dewas.
“Termasuk alasannya ya sejauh ini kami tidak mengetahui secara pasti,” ujar Ali.
Ali mengaku selalu berkoordinasi dengan pimpinan guna menggali informasi seputar KPK.
Usai sidang etik, menurutnya, hasil sidang akan dilaporkan Dewas ke pimpinan KPK.
Kendati demikian, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan dokumen pengunduran diri Lili sudah berada di tangan pimpinan.
“Sejauh ini kami belum konfirmasi ulang dokumen-dokumen yang diserahkan oleh majelis etik itu,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/08583961/saat-komisi-iii-dpr-menolak-bertanggung-jawab-sudah-pilih-lili-pintauli-jadi