Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi bagi Pencandu Narkoba

Kompas.com - 13/07/2022, 07:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait rehabilitasi bagi para penyalah guna atau pencandu narkoba.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

"Perjanjian kerja sama, khususnya masalah rehabilitasi untuk penyalah guna dan pencandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI," kata Petrus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: BNN Benarkan 3 Oknum TNI Ditangkap soal Pemindahan Narkoba

Menurut dia, tujuan kerja sama ini yaitu menyelamatkan generasi-generasi muda agar bebas dari narkotika.

Ia mengatakan, kerja sama ini nantinya bertujuan mengutamakan penyalah guna atau pencandu narkotika untuk direhabilitasi.

Dengan demikian, penyalah guna narkoba itu tidak masuk melalui sistem kriminal.

"Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Dan ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebutkan bahwa nota kesepakatan tersebut mengikuti perkembangan serta situasi terkini dalam proses penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, akan ada pengurangan waktu pelimpahan tersangka kasus penyalah guna atau pencandu narkotika oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu (TAT) di BNN.

Baca juga: BNN Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba Senilai Rp 122,5 Miliar Saat Pandemi Covid-19

Pemangkasan itu kemungkinan akan dilakukan menjadi maksimal tiga hari. Sebab, sebelumnya waktu pelimpahan itu dilakukan dengan waktu maksimal enam hari kerja.

"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau penyalah guna. Kalau untuk dulu enam hari kerja," ucap dia.

Krisno juga memastikan bahwa Polri akan bekerja keras sesuai proses hukum untuk membuat keputusan merekomendasikan seorang tersangka penyalah guna narkotika ke TAT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com