JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berpendapat, Komisi III tidak bisa dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat kasus pelanggaran etik.
Sebab, menurut Bambang, apa pun tindakan yang dilakukan itu merupakan ranah personal dari Lili.
"Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli di KPK: Kami Ajukan ke DPR Secepatnya
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menerima masukan publik terkait seleksi pimpinan KPK ke depannya.
Dia menilai wajar jika ada anggapan publik bahwa Komisi III gagal memilih orang amanah menjadi pimpinan KPK.
"Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error," ujar Pacul.
Pacul juga menolak disalahkan atas penetapan Lili sebagai pimpinan KPK di Komisi III, September 2019.
Sebab, saat itu Pacul bukan menjadi bagian dari Komisi III.
Adapun Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari pimpinan KPK setelah hampir tiga tahun menjabat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemberhentian Lili dari jabatannya di KPK.
Baca juga: Anggota Komisi III Usul Jokowi Tunjuk Plt Pengganti Lili Pintauli
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Lili dilantik sebagai komisioner KPK pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan empat komisioner KPK lainnya.
Sebagai komisioner KPK, Lili tercatat memiliki masa bhakti hingga 2023.
Baca juga: Dugaan Siasat di Balik Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Selama menjabat, Lili melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai kontroversial sehingga harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.
Salah satu kasus kontroversial yang diduga melibatkan dirinya yaitu gratifikasi tiket MotoGP hingga penginapan dari BUMN
Dalam perkara ini, Lili dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.